Meski Cuti, PNS Wajib Upacara Hari Lahir Pancasila
Sabtu 25-05-2019,09:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
- Marjohan: Tak Hadir Bakal Disanksi
MUKOMUKO RU – Mulai 1 Juni, seluruh PNS libur dalam rangka cuti bersama dalam perayaan hari Raya Idul Fitri 1440 H Tahun 2019. Meskipun tepat tanggal 1 Juni telah diliburkan. PNS diwajibkan hadir dan mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila.
”Wajib bagi ASN yang tersebar di seluruh OPD-OPD hadir untuk mengikuti upacara,” tegas Sekda Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Marjohan, kemarin.
Menurutnya, surat edaran terkait pelaksanaan upacara telah disampaikan kepada seluruh OPD. Bagi PNS yang absen atau tidak hadir, dipastikan ada sanski. Diantaranya teguran hingga sanski berdasarkan aturan yang berlaku.
”Untuk sanksi bertahap yang dilakukan Kepala masing – masing OPD. Termasuk jikalau ada pejabat yang tidak hadir, sanksi menunggu berdasarkan aturan yang berlaku,” bebernya.
Untuk mengetahui tingkat kehadiran PNS, tambah Marjohan, akan diketahui dengan melohat absensi di OPD selain mengecek di lapangan tepatnya usai upacara dilangsungkan.
”Saya ingatkan bagi PNS jangan mudik dulu. Tetapi wajib hadir dalam rangka mengikuti momen sakral yang tidak digabungkan dengan momen-momen lainnya,” demikian Sekda.
Hal senada juga disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten, Jawoto, SE, S.Pd, M.Pd, melalui Sekretaris, Edy Suntono, SH, untuk jadwal libur PNS di mulai 1 Juni dan masuk kerja seperti biasanya tanggal 10 Juni tahun 2019.
“Libur PNS 1 Juni hingga 10 Juni 2019. Khusus tanggal 1 Juni dalam rangka Upacara Hari Lahir Pancasila PNS wajib hadir,” pungkasnya. (rel)
Tags :
Kategori :