Ahli Waris Panwas Desa Terima Santunan Rp 36 Juta

Selasa 21-05-2019,12:04 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ULOK KUPAI RU - Ahli waris dari anggota Panwas Desa yang meninggal dunia, Arif Sutrisno, bertugas di TPS 05 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Ulok Kupai, telah menerima dana santunan dari Bawaslu. Besaran santunan kematian yang diserahkan kepada pihak ahli waris, Senin (20/5) kemarin, sebesar Rp 36 juta. Ketua Panwaslu Ulok Kupai, Mulyadi, mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu maupun Bawaslu Kabupaten BU atas perhatian yang diberikan kepada almarhum yang sebelumnya, telah mendedikasikan dirinya dalam mengawal dan menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi pada Pemilu serentak 17 April, sebelum dinyatakan meninggal dunia atas sakit yang dideritanya. \"Alhamdulillah, santunan kecelakaan kerja pahlawan demokrasi Pemilu 2019 sudah diserahkan oleh Bawaslu. Semoga bermanfaat dan ucapan terimakasih setinggi-tingginya atas kinerja yang sudah dilaksanakan oleh almarhum Arif Sutrisno untuk negeri ini, atas suksesnya Pemilu dan pengawasan yang beliau emban di TPS 05 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Ulok Kupai Provinsi Bengkulu. Semoga menjadi amal ibadah bagi Almarhum di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,\" demikian Mulyadi. (sig)

Tags :
Kategori :

Terkait