Diduga, Banyak Pemasangan APK Melanggar PKPU

Rabu 13-03-2019,10:27 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KEPAHIANG RU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang tak menampik jika pelanggaran terbanyak pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) masuk dalam item pelanggaran sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 28 tahun 2018 mengenai batasan jumlah pemasangan APK dalam satu wilayah. Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, M.Pd, saat dikonfirmasi terkait kajian yang dilakukan Bawaslu Kepahiang bersama KPU mengenai rencana penertiban ataupun eksekusi APK yang melanggar di wilayah Kabupaten Kepahiang membenarkan hal tersebut. \"Benar, saat ini Bawaslu sedang melakukan kajian bersama KPU,\" terangnya. Lebih jauh disampaikan olehnya, jika rencana eksekusi APK yang direncanakan Bawaslu akan menggandeng KPU Kepahiang. \"Memang ada batasan untuk pemasangan APK di satu wilayah desa ataupun kelurahan. Jadi saat ini banyak APK yang melangar,\" tuturnya. Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kepahiang, Rusman Sudarsono, SE tak menampik jika langkah pihaknya untuk melakukan tindakan eksekusi terhadap APK yang melanggar bukan hanya sebatas wacana. \"Saat ini kita masih melakukan kajian mengenai APK yang melanggar. Bahkan masih dalam pembahasan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang,\" ungkapnya. Sebab lanjutnya, dalam inventarisir temuan APK yang melanggar aturan ini memerlukan kajian bersama KPU sesuai dengan peraturan yang ada dalam PKPU. \"Jadi memang harus dikaji dahulu, agar jangan sampai tindakan yang kita lakukan tidak sesuai dengan aturan,\" sampainya. (drv)

Tags :
Kategori :

Terkait