MUKOMUKO RU - Direktur RSUD Mukomuko, dr Tugur Anjastiko mengklaim, bayi dalam kandungan (Janin,red) tidak dapat dibiayai oleh Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) saat bayi tersebut dalam proses persalinan di rumah sakit. Dan pengobatan yang ditanggung di BPJS, kata Tugur, hanya ibunya. “Bisa saja ketika persalinanan, seluruhnya ditanggung oleh BPJS baik ibu dan bayinya. Dengan catatan, sebelum lahir, orangtuanya harus mendaftarkan dulu ke BPJS. Kalau hanya ibunya saja maka yang ditanggung oleh BPJS hanya ibunya. Bayinya tetap bayar,” ungkapnya. Namun uraian yang disampaikan Direktur RSUD Mukomuko, dibantah oleh Kepala Pelayanan Operasional BPJS Kesehatan Mukomuko, Elva Elinda, S.KM. Ia menyatakan, anak dalam kandungan, secara otomatis dijamin BPJS jika ibunya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS. Menurutnya, bayi tidak perlu didaftarkan ke BPJS saat masih dalam kandungan. \"Berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018, bayi tidak daftar lagi dalam kandungan. Nanti daftarnya setelah lahiran paling lambat 28 hari setelah lahir,\" katanya Ia menegaskan, meskipun tidak didaftarkan sebagai jaminan kesehatan maka bayi yang dilahirkan masih ditanggung BPJS. Pihak keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya umum. Jika dikutip dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, di pasal 10 menerangkan \"Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan peraturan ketentuan perundang-undangan,\" demikian Elva. (rel)
BPJS Tak Berlaku Bagi Janin?
Selasa 12-03-2019,12:25 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :