Bawaslu: Eksekusi APK Melanggar Bukan Sekedar Wacana

Selasa 12-03-2019,11:27 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Saat Ini Masih Dikaji Bersama KPU
KEPAHIANG RU - Langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang untuk melakukan tindakan eksekusi terhadap temuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar akan segera dilakukan. Hal tersebut juga dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kepahiang, Rusman Sudarsono, SE. Dirinya tak menampik jika langkah pihaknya untuk melakukan upaya eksekusi terhadap APK yang melanggar bukan hanya sebatas wacana. \"Saat ini kita masih melakukan kajian mengenai APK yang melanggar bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang,\" ungkapnya. Sebab, lanjutnya, dalam inventarisir temuan APK yang melanggar aturan ini memerlukan kajian bersama KPU mengenai APK yang melanggar peraturan yang ditentukan melalui PKPU. \"Jadi memang harus dikaji dahulu, agar jangan sampai tindakan yang kita lakukan tidak sesuai dengan aturannya,\" sampainya. Disinggung mengenai temuan APK yang melanggar dan belum ada upaya dari pemilik APK bersangkutan, dirinya tak menampik sampai saat ini belum ada upaya pemindahan yang dilakukan pemilik APK yang melanggar. \"Masih banyak keberadaan APK yang melanggar tapi pemiliknya tak ambil peduli. Yang jelas, setelah kita kaji bersama, nanti kita lakukan tindakan eksekusi,\" ungkapnya. Dibagian lain, Rusman menegaskan, jika rencana eksekusi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. \"Yang jelas dalam waktu dekat akan kita lakukan. Dengan pihak Satpol PP sudah kita koordinasikan sejak awal,\" tegasnya. (**)
Tags :
Kategori :

Terkait