ARGA MAKMUR RU - Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg yang terjadi di wilayah Desa Sawang Lebar Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP), siap ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Utara (BU). Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu BU, Tri Suyanto, SE menerangkan, perusakan APK merupakan pelanggaran pemilu. Sanksinya juga tegas, kata dia. Ancamannya 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. \"Cuma kita perlu laporan dari pihak yang merasa dirugikan,\" kata Tri, kemarin. Perusakan APK, lanjut dia, menjadi dugaan pelanggaran pemilu yang 2018 lalu sempat menyeruak di wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS). Tapi belakangan, selain bukan karena dirusak. APK yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perkebunan itu, ternyata ilegal. \"Dan perlu diketahui bersama. Tak hanya memasang APK, parpol juga perlu memperhatikan setiap alat sosialisasinya, agar tak rusak. Jika memang dirusak, harus dilaporkan,\" tukasnya. (bep)
Soal Perusakan APK, Bawaslu Tunggu Laporan
Selasa 12-03-2019,11:08 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :