Tindaklanjuti Laporan Warga, Komisi II Sidak PT BRS

Senin 11-03-2019,12:13 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Soal Perpanjangan HGU
BENGKULU RU - Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu mengelar inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Bimas Raya Sawitindo yang berada di Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara. Menariknya sidak yang juga diikuti anggota Komisi I DPRD Provinsi, H. Sujono, SP, M.Si tersebut dalam rangka menindaklanjuti laporan warga 3 desa, yakni Pukur, Lubuk Sematung, dan Ketapi yang meminta Hak Guna Usaha (HGU) PT BRS tidak lagi diperpanjang. \"Sidak sudah kita lakukan Jum\'at (8/3) lalu. Sebelum sidak ke perusahaan, kita terlebih dahulu melakukan dialog dengan perwakilan warga 3 desa yang desanya masuk dalam kawasan HGU, serta diikuti juga manajemen perusahaan. Dalam dialog itu alasan warga meminta agar HGU perusahaan tidak diperpanjang, lantaran selama ini rumah mereka tidak bisa diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM),\" ungkap Ketua Komisi II DPRD Provinsi, Drs. H. Mulyadi Usman, M.Pd, Minggu (10/3). Masuk HGU itulah, lanjut Mulyadi, jadi alasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa menerbitkan SHM. Padahal warga berdomosili disana sudah puluhan tahun. \"Makanya warga juga mendesak BPN Kabupaten Bengkulu Utara serta Kanwil BPN Provinsi mengambil sikap tegas dengan tidak merekomendasikan dan atau menolak permohonan pembaharuan HGU PT BRS, dan segera kembalikan lahan desa yang diklaim perusahaan,\" tegas Mulyadi. Menurutnya, setelah mendengar penjelasan dari warga, pihaknya dalam waktu dekat berencana segera memanggil pihak BPN, warga dan perusahaan untuk mencari solusi yang konstitusional atas persoalan itu. \"Tentu saja kita berharap nantinya pemerintah juga dapat berperan agar permasalahan ini tidak terus berlarut-larut,\" kata Mulyadi. Senada juga disampaikan anggota Komisi II DPRD Provinsi lainnya, Batara Yudha PW, S.Sos. Ia menambahkan Pemkab BU diharapkan dapat mengajukan surat permohonan pelepasan atau pengembalian sebagian HGU yang notabene wilayah desa. \"Kita pastikan permasalahan ini terus dipantau, agar hak-hak warga bisa terjamin,\" ujarnya. Sementara itu, Manajer Kebun PT BRS, Kasman menyampaikan, perusahaan telah mengurusi perpanjangan HGU sejak tahun 2016 namun hingga sekarang belum terbit. Pada tahun yang sama, perusahaan sebenarnya juga telah menandatangani surat pernyataan pelepasan sebagian HGU pada Negara seluas 2300 Ha. \"Hanya saja saya tidak mengetahui secara pasti keberadaan dokumen yang dimaksud, karena tidak dalam penguasaan saya. Seluruh dokumen dalam penguasaan dipegang Junaidi yang merupakan Humas PT BRS. Tapi yang jelas pelepasan yang dimaksud sudah ditandatangani direktur PT. BRS,\" singkatnya. (tux)
Tags :
Kategori :

Terkait