Pacar Korban Cabul Bakal DPO

Senin 11-03-2019,11:33 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KETAHUN RU - Satu tersangka (Tsk) dari tiga pelaku cabul dan persetubuhan anak dibawah umur di Desa Urai Kecamatan Ketahun berinisial RI, 16 tahun, bakal masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mapolsek Ketahun. Ini terpaksa dilakukan karena Tsk yang merupakan pelaku utama dan berstatus kekasih korban, masih menghilang dan menghindar untuk mempertangungjawabkan perbuatannya bersama dua tsk yang telah meringkuk di jeruji besi Mapolsek Ketahun. \"Jika tidak segera menyerahkan diri, setelah dua Tsk yang sudah kita proses sekarang terbit P21-nya. Tsk yang masih kabur, kita tetapkan statusnya sebagai DPO,\" terang Kapolsek Ketahun, AKP Eko Mario Sentosa, SH, SIk. Sementara itu, salah seorang keluarga korban di Desa Air Pandan Kecamatan Putri Hijauu, Supri, meminta pihak berwajib agar memproses para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Supri berharap, para pelaku bisa dihukum seberatnya karena sudah menghancurkan masa depan korban dan keluarganya. \"Ini adalah kasus yang luar biasa. Sehingga saya berharap dan percayakan kepada aparat penegak hukum agar menghukum bagi para pelaku seberat-beratnya sesuai aturan hukum di negara kita,\" demikian Supri. (sig)

Tags :
Kategori :

Terkait