MUKOMUKO RU - Hingga sekarang, aktivitas masyarakat membuang sampah ke sungai masih saja terjadi. Meski Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, telah melarang aktivitas tersebut dengan menegur dan lainnya. Jika hal itu terus dilakukan, tentu menimbulkan pencemaran sungai yang masih dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Masyarakat di bantaran sungai, masih senang membuang sampah ke sungai terdekat. Padahal, setiap ada pertemuan, kami selalu sampaikan bahwa tindakan itu dilarang dan bertentangan dengan hukum. Karena bisa menimbulkan pencemaran sungai. Namun secara diam-diam, hal itu masih saja dilakukan,” kesal Plt Kepala DLH Kabupaten Mukomuko, Min Yapini, S.Sos didampingi Kabid Persampahan dan Limbah B3, Darmadi, S.Pd, ketika dikonfirmasi kemarin. Untuk mengatasi ulah masyarakat itu, pihaknya telah membagikan beberapa tong sampah dan kontainer dibeberapa wilayah khususnya wilayah padat penduduk supaya sampah hasil rumah tangga maupun sampah pasar dapat dibuang ke tong sampah maupun kontainer yang sudah disediakan. Apalagi, lanjutnya, ada beberapa desa padat penduduk dan desa yang memiliki pasar tradisional diberikan bantuan motor pengangkut sampah. “Motor sampah itukan bisa dimanfaatkan untuk mengangkut sampah milik warga dan dibuang ke tong sampah atau kontainer yang disediakan. Tapi sayangnya, motor sampah bantuan pemerintah itu kurang dimanfaatkan oleh pihak penerima bantuan dengan baik. Ya harapan kami, seluruh masyarakat dapat sadar dan bisa berperan aktif dengan tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya. (rel)
Masih Buang Sampah ke Sungai
Sabtu 09-03-2019,11:53 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :