Wacanakan Gelar Pilkades Serentak Tahun 2021

Jumat 01-03-2019,11:20 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KEPAHIANG RU - Usai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 37 desa yang dilaksanakan Oktober 2018 lalu, Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan kembali melakukan Pilkades serentak. Namun demikian Pelaksanaan Pilkdes serentak tahap kedua tersebut kemungkinan besar baru akan dilakukan pada tahun 2021 mendatang. Demikian dikatakan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepahiang, Iwan Zamzam, SH. Dirinya tak menampik, tahun 2019 dan 2020 mendatang ada beberapa kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya. \"Di tahun 2019 ada beberapa desa yang masa jabatan kadesnya habis. Dan tahun 2020 juga ada sejumlah kades yang masa jabatannya habis. Karena wacana kita pilkades ini bakal dilakukan serentak, maka besar kemungkinan pelaksanaan pilkades ini akan digelar tahun 2021,\" ungkapnya. Dikatakannya lagi, kalau jumlah kades yang akan habisnya masa jabatan di tahun 2019 ini tak sebanyak dengan jumlah desa yang telah melakukan Pilkades pada tahun ini. \"Wacana kita, untuk pelaksanaan pilkades ini akan kita lakukan serentak, jadi sekaligus dengan akhir masa jabatan kades di tahun 2020,\" sampainya. Ia menjelaskan, setidaknya di tahun 2019 ini terdapat 7 kepala desa yang habis masa jabatannya, diantaranya Desa Kembang Seri Kecamatan Bermani Ilir, Embong Ijuk Kecamatan Bermani Ilir. \"Kemudian Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir, Desa Pekalongan Kecamatan Ujan Mas, Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang, Desa Lubuk Saung Kecamatan Seberang Musi dan Desa Talang Tige Kecamatan Muara Kemumu,\" papar Iwan. Selain itu, Iwan juga memaparkan, ditahun 2020 juga terdapat beberapa desa yang habis masa jabatannya. \"Yakni Desa Talang Karet, Desa Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai, Desa Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi dan Desa Batu Bandung Muara Kemumu,\" jelasnya. Disinggung apabila pelaksanan baru akan dilaksanakan di tahun 2021 mendatang, sementara masa habis jabatan di tahun 2019 dan 2020, dirinya mengatakan, masa jabatan sampai dengan waktu pemilihan nantinya, sejumlah desa tersebut akan diisi oleh Pjs. \"Roda pemerintahan desa tetap berjalan, tetapi karena harus menunggu waktu masa pemilihan, maka desa-desa itu nantinya akan dijalankan oleh Pjs hingga waktu pelaksanaan Pemilihan,\" terangnya.(drv)

Tags :
Kategori :

Terkait