KEPAHIANG RU - Selain berhasil meringkus 2 residivis tersangka Jambret, dihari yang sama, Sat Reskrim Polres Kepahiang juga berhasil mengamankan seorang bocah yang masih dibawah umur SA (16) berstatus pelajar disalah satu sekolah yang ada di Kabupaten Kepahiang. Penangkapan ini dilakukan lantaran SA (16) telah menggasak 1 Unit HP milik temannya sendiri. Hingga saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan penyidik PPA Polres Kepahiang. Kapolres Kepahiang, AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik, melalui Kasat Reskrim, AKP Yusiady, S.Ik menerangkan, kronologis pencurian HP tersebut berawal saat pelaku SA (16) datang ke rumah korban dengan maksud dan tujuan bermain. Karena korban sudah kenal dengan pelaku sejak 5 bulan terakhir, sehingga korban tidak menaruh curiga terhadap pelaku, korban dan pelaku pun duduk bersama di dalam rumahnya, tidak lama kemudian pelaku melihat ada 1 Unit HP merek Samsung milik korban yang terletak diatas meja, lantas pelaku pun langsung melancarkan aksinya. \"Setelah itu pelaku langsung kabur dari rumah temannya tersebut setelah berhasil menggasak HP tersebut. Korban yang mengetahui aksi pelaku langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kepahiang,\" ungkapnya. Setelah mendapat laporan dari korban, anggota Opsnal Polres Kepahiang langsung melakukan proses penyelidikan dan pengejaran. \"Pelaku berhasil kita amankan di ruas Jalan Tunggal Kecamatan Kepahiang yang hendak melarikan diri. Saat ini untuk tindakan lebih lanjut, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif,\" pungkasnya. (drv)
Maling HP, Bocah Bawah Umur Diamankan
Kamis 28-02-2019,10:09 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :