KEPAHIANG RU – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan 2 orang pemuda yang diduga sebagai pelaku jambret yang beraksi di wilayah hukum Polres Kepahiang. Keduanya adalah NI (19) dan YU (18) warga asal Desa Kota Agung, Kecamatan Bermani Ilir. Keduanya harus berurusan dengan hukum dan mendekam di jeruji besi Polres Kepahiang akibat perbuatan yang mereka lakukan. Diketahui, kalau kedua pelaku diduga telah melakukan aksi jambret di 11 TKP dalam wilayah hukum Polres Kepahiang. Kedua tersangka ini ternyata belum lama ini baru keluar dari lapas dan ditangkap kembali dengan kasus yang sama dimana keduanya beraksi pada Selasa (26/2). Kapolres Kepahiang, AKBP Pahala Simajuntak, S.Ik, melalui Kasat Reskrim, AKP Yusiady, S.Ik menegaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pihaknya menerima laporan dari korban atas nama Reza Anisa (16) warga Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Kephiang. Dalam laporannya korban mengaku menjadi korban penjambretan yang terjadi di kawasan Kelurahan Pensiunan. Dari laporan tersebut anggota langsung bergerak cepat melakukan proses penyelidikan, pengejaran hingga mengamankan kedua tersangka tersebut. \"Tsk NI berhasil diamakan dikediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit HP merek Vivo warna biru dongker yang tersimpan di dalam tas milik tsk NI,\" ujarnya. Ditambahkannya, setelah berhasil menagkap tsk NI, anggota langsung melakukan pengembangan, hingga berhasil meringkus YU tidak lain ada rekan dari tsk NI. \"Setelah kita mengamankan barang bukti, kedua tersangka ini langsung kita giring ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" jelas Kasat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini mengaku sudah lama menjalankan aksi jambret tersebut. \"Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksi jambret ini di 11 TKP di wilayah hukum Polres Kepahiang. \"Kedua tersangka ini merupakan resedivis, sebelumnya tahun 2018 lalu kedua tersangka ini pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan menjalani masa hukuman selama 8 bulan penjara, setelah bebas kedua tersangka ini kembali kita tangkap dengan kasus yang sama,\" sambungnya. Dari pengakuan tersangka, barang hasil jambret sudah ada yang berhasil dijual oleh kedua tersangka dan uangnya digunakan untuk memperbaiki sepeda motor yang digunakan dalam aksi penjambretan tersebut. \"Kalau pengakuannya ada yang sudah pernah dijual, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk service sepeda motor,\" demikian Kasat. (drv)
2 Residivis Jambret Dibekuk Polisi
Kamis 28-02-2019,10:00 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,14:52 WIB
Ternyata Mengompres Mata dengan Teh Bisa Bantu Samarkan Mata Panda Loh! Begini Penjelasannya!
Jumat 20-09-2024,15:12 WIB
Musim Hujan Harus Tetap Pake Sunscreen Gak Sih? Yuk Cari Tau!
Jumat 20-09-2024,19:20 WIB
Apasi Bedanya Lip Balm dan Lip Serum? Yuk Cari Tau
Jumat 20-09-2024,18:40 WIB
Benarkah Menjaga Kualitas Tidur Bisa Bantu Tunda Penuaan?
Jumat 20-09-2024,18:04 WIB
Agar Mendapat Ridho Allah SWT, Coba Kerjakan 7 Amalan Jalur Langit Ini
Terkini
Sabtu 21-09-2024,11:37 WIB
Personil Polsek Ketahun Gencar Sosialisasi Saber Pungli ke Desa-desa
Sabtu 21-09-2024,08:44 WIB
Beda dari Pantai Lain, Ini Spot Melihat Sunset di Pantai Batu Tahu Kota Bengkulu
Sabtu 21-09-2024,08:27 WIB
Pakai Bahan Alami, Ini Cara Mengatasi Sakit Gigi yang Terbukti Efektif dan Mudah Dilakukan di Rumah
Jumat 20-09-2024,19:20 WIB
Apasi Bedanya Lip Balm dan Lip Serum? Yuk Cari Tau
Jumat 20-09-2024,18:49 WIB