Pemkab Diminta Seriusi Jalan K5 – Pagardin

Rabu 27-02-2019,11:12 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PUTRI HIJAU RU - Belum lama ini, Pemkab BU melalui surat keputusan Bupati BU, menetapkan status link jalan Desa Karang Tengah (K5) Kecamatan Putri Hijau - Desa Pagardin Kecamatan Ulok Kupai sebagai jalan kabupaten. Atas penetapan status tersebut, Kades Karang Tengah, Ndaru Utomo, mendesak Pemkab BU agar menindaklanjuti pembangunan jalan yang sebagian kecil, melewati HGU Perusahaan PT Pamor Ganda itu. Kades tak menampik, jalan tersebut melewati pemukiman warga dan wilayah perkebunan perusahaan. Jika pemerintah serius memperhatikan jalan itu, Kades siap memfasilitasi, bentuk kendala yang terjadi kepada masyarakat. Karena kata Kades, sebagian besar warga menghendaki jalan tersebut bisa diperhatikan oleh pemerintah. \"Sudah diputuskan oleh Bupati statusnya menjadi jalan kabupaten. Saya ingin, pemerintah melakukan sosialisasi dan mulai serius menggarap pembangunan jalan yang mencapai 10 Km ini. Jika dalam tahapannya ada kendala, saya siap memfasilitasinya. Asalkan jalan tersebut dapat dibangun,\" desak Kades. (sig)

Tags :
Kategori :

Terkait