1,2 Kg Sabu Pesanan Warga Binaan Lapas Diamankan
Selasa 26-02-2019,10:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
BENGKULU RU - Dit Res Narkoba Polda Bengkulu berhasil membekuk 2 tersangka pengedar sabu yakni warga Jalan Sumatera Kelurahan Sukamerindu, Satria Lane Capilano, 23 tahun dan warga Jalan Danau Raya Kelurahan Dusun Besar, Riki Rahmad Irvansyah, 18 tahun. Menariknya dengan penangkapan kedua tsk itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan 1,2 Kg sabu yang merupakan pesanan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Doni Reka Yolanda, 40 tahun.
Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Drs. Supratman, MH. melalui Direktur Res Narkoba, Kombes Pol. Imam Syachroni didampingi Kabid Humas, AKBP. Sudarno mengatakan, sabu seberat 1,2 Kg dipesan dari Medan dan diterima Tsk Satria untuk diedarkan pada masyarakat Bengkulu.
\"Dalam mengedarkan sabu itu, tsk Satria dibantu tsk Riki,\" ungkap Imam, Senin (25/2).
Menurutnya, dari pemeriksaan terungkap jika sabu itu dikendalikan Doni yang saat ini masih berstatus warga binaan Lapas Bentiring dengan kasus serupa. Doni merupakan mantan polisi dan telah dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) divonis 6 tahun penjara sejak tahun lalu atas perkara narkotika juga.
\"Kita sudah pernah menyebutkan sebelumnya jika peredaran narkotika di Provinsi Bengkulu dikendalikan oknum dalam Lapas. Salah satunya yang berhasil kita ungkapkan ini. Kita menduga masih ada beberapa oknum di dalam lapas yang masih mengendalikan peredaran narkotika. Untuk itu kita masih melakukan penyelidikan dengan tetap berkoordinasi dengan pihak Lapas,\" terangnya.
Lebih jauh dikatakannya, terkait peredaran narkotika ini, para tsk menggunakan travel, dan barang haram itu dibungkus menggunakan kertas putih. Jaringan ini menggunakan sistem jemput di jalan dan antara pelaku dengan lainnya tidak saling kenal.
\"Kita terus berupaya mengungkapkan kasus peredaran narkotia di daerah ini, karena Bengkulu menjadi salah satu daerah sasaran,\" singkat Imam. (tux)
Tags :
Kategori :