Dugaan Pungli Parkir Smart City

Senin 25-02-2019,10:40 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Komunitas Leberty Siap Berikan Klarifikasi
TUBEI RU - Setelah sebelumnya Polres Lebong melakukan pemeriksaan terhadap dua orang juru parkir (Jukir) dari Komunitas Leberty di Taman Smart City Karang Nio beberapa waktu lalu. Ketua Umum Leberty Hendra Surya, yang sebelumnya disebut sebagai pemberi perintah dua orang jukir mulai angkat bicara. Dikatakan Hendra, apa yang dilaksanakan pihaknya di Taman Smart City tersebut itu berdasarkan surat perjanjian kerjasama pihaknya dengan Dinas Komunikasi Informatika statistik Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Lebong tentang pengelolaan Taman Smart City Karang Nio Kabupaten Lebong. Menurut Hendra, apa yang dilakukan oleh pihaknya sebagai pengelola dijelaskan dalam surat tersebut, bahkan pihaknya merasa tidak melakukan pungutan liar dikarenakan dalam surat perjanjian kerjasama (PK) tersebut, tidak menyebutkan aturan berapa nilai tarif parkir. Bahkan, pihaknya diberi kewenangan seperti tercantum dalam surat Perjanjian Kerjasama Pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan, ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah pengelolaan Taman Smart City Karang Nio Kabupaten Lebong yaitu, memberikan kewenangan pengelolaan seluruh aset di Taman Smart City Karang Nio. Kemudian dalam ayat 2 berbunyi, aset sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah sebagai berikut; Poin A, seluruh bangunan dan fasilitas publik yang berada di Taman Smart City Karang Nio, kemudian poin B, seluruh pekarangan dan lahan yang ada di Taman Smart City Karang Nio. \"Salah satu pegangan kami untuk mengelola seluruh Taman Smart City Karang Nio, yaitu tadi berdasarkan perjanjian kerjasama Diskominfo SP dengan Leberty,\" ungkapnya. Terlepas ada atau tidaknya peraturan parkir, Hendra mengatakan, dalam surat perjanjian kerjasama tersebut menyebutkan nilai tarif dan hanya memberikan kuasa pihaknya sebagai pengelola, termasuk di dalamnya mengelola parkir di Taman Smart City Karang Nio. Masih menurut Hendra, selain parkir, dalam pasal 4 Tentang Obyek Perjanjian, pihaknya juga diberikan kewajiban pengelolaan dan pemeliharaan bangunan, pengelolaan kebersihan dan pemeliharaan taman, pengaturan pedagang, pengaturan, pemeliharaan aset permainanan anak dan olahraga, pengelolaan WC umum, pengelolaan akses wifi, pengelolaan listrik dan penerangan, pengelolaan usaha-usaha lain yang tidak mengganggu fungsi Taman Smart City Karang Nio. \"Selain memang kami dibebankan menyetor pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1 juta per tahunnya, dari hasil pengelolaan itu juga digunakan untuk pengelolaan seperti disebutkan dalam pasal 4 tersebut,\" ucapnya. Terkait dirinya sudah dijadwalkan menghadap penyidik Polres Lebong terkait dugaan pungli parkir, Hendra mengaku siap menjelaskan pada pihak Penyidik Polres Lebong, berdasarkan pegangannya surat perjanjian kerjasama tersebut. Untuk parkir sendiri menurutnya, memang tidak izin Bidang Perhubungan PUPRP Lebong. Karena bukan parkir di badan jalan, melainkan masih dalam aset Taman Smart City. \"Kalau dibilang Ppungli, kami dari Leberty tidak merasa keberatan, karena itu tadi tidak disebutkan nominal dalam surat perjanjian kerjasama. Selain penarikan retribusi parkir itu masuk dalam kontrak pengelolaan,\" demikian Hendra. (**)
Tags :
Kategori :

Terkait