Bawa Sabu, 2 Pemuda Asal Benteng Ditangkap

Senin 25-02-2019,10:34 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Bersama 1 Pemuda Asal Kota Bengkulu
BENGKULU RU - 2 Pemuda asal desa Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masing-masing berinisial AG 26 tahun dan AE 24 tahun, serta 1 Pemuda asal Kelurahan Kebun Kenangan Kota Bengkulu berinisial IS 34 tahun ditangkap Dit Narkoba Polda Bengkulu. Pasalnya ketiga pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kedapatan membawa narkotika. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Drs. Supratman, MH, melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Mulyadi, SH didampingi Kasubdit III Narkoba, Kompol Manogi Simaremare mengatakan, berhasil ditangkapnya ketiga tsk (IS, AG, dan AE,red), berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat. \"Berbekal dari informasi itulah kita melakukan penelusuran, dan akhirnya ketiga tsk yang bertindak sebagai pengedar narkotika berhasil kita tangkap. Dari pemeriksaan, ketiganya mengedarkan narkotika melalui transaksi dengan telepon selular,\" kata Mulyadi, Minggu (24/2). Menurutnya, tsk yang berhasil diamankan bukan hanya sebagai pengedar, tetapi juga bertindak sebagai pemakai. Berdasarkan pengakuan tsk, mereka mendapatkan barang haram itu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). \"Dimana mereka memperoleh dari warga binaan Lapas berinisial SU. Namun informasi ini masih kita didalami,\" tegas Mulyadi. Lebih jauh dikatakannya, dari penangkapan ketiga tsk ini berhasil diamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 3,8 Gram narkotika jenis sabu dan 1 paket pil ekstasi. \"Sementara ini ketiga tsk kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,\" singkatnya. (tux)
Tags :
Kategori :

Terkait