Tertib Teknis Pembuatan Perdes

Jumat 22-02-2019,11:25 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Pemkab Bengkulu Utara (BU) terus membenahi regulasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Kabarnya, daerah saat ini tengah persiapan penertiban mekanisme pembuatan peraturan desa (perdes), khususnya soal pungutan di desa. Kabag Pemerintahan Desa Setkab BU, Drs. Sudarman, menjelaskan, sebetulnya tertib administrasi ini sudah diatur sejak lama. Seperti teknis pemberlakuan sebuah perdes, wajib diverifikasi oleh daerah, sebelum dinyatakan sah berlaku. \"Ini bagian dari pembinaan dalam pemerintahan desa,\" kata Sudarman. Sudarman menjelaskan, ancang-ancang kerja untuk penyelenggaraan roda pemerintahan desa ini, diharapkan bisa memberikan stimulan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan antara kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). \"Saat ini, tengah kita pelajari,\" tukasnya. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait