Dalam Pileg dan Pilpres, Saksi Dilatih Bawaslu
Jumat 22-02-2019,10:05 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
BENGKULU RU – Saksi dalam Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden yang digelar serentak 17 April 2019 mendatang sedikit berbeda, dibanding Pemilu periode sebelumnya. Kali ini, saksi baik dari Partai Politik ataupun calon legislatif perorangan, serta untuk Pilpres, harus dilatih Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).Ini ditegaskan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dody Herwansyah, S.Pd, MM, Kamis (21/2).
Menurutnya, saksi wajib dilatih Bawaslu merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa saksi-saksi peserta Pemilu diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) atau pelatihan oleh Bawaslu. Tugas dari saksi, diantaranya menerima form C1 sesuai dengan tingkatannya, dan petugas KPPS harus memastikan jika itu sampai di tangan saksi.
\"Kita sudah menegaskan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera meminta nama-nama saksi berserta surat mandat kepada masing-masing pimpinan partai politik sesuai tingkatannya. Pelatihan saksi ini agendanya dimulai pada tanggal 15 Maret hingga 10 April mendatang, yang pelaksanaannya di Panwascam. Sehingga lebih mudah untuk berkomunikasi dengan para saksi,\" tegasnya.
Ia menerangkan, adapun beberapa hal yang menjadi tugas saksi di TPS, diantaranya harus memastikan pemilih membawa form C6. Kemudian pastikan juga pemilih yang sudah memilih mengisi form C7.
“Saksi bertugas memantau rekapitulasi penghitungan suara. Bila saksi menemukan pelanggaran segera kordinasikan dengan pengawas TPS, dan batas waktu Parpol untuk menyerahkan nama-nama saksi berserta surat mandatnya paling lambat tanggal 5 Maret 2019,” jelas Dodi.
Lebih jauh dikatakannya, terkait masalah ini dari komunikasi pihaknya dengan Bawaslu Kabupaten/Kota, instruksi ini sudah mulai ditindaklanjuti.
\"Dimana Bawaslu Kabupaten/Kota sudah menyurati para LO Parpol, LO Calon anggota DPD RI dan LO tim Capres dan Cawapres,\" singkatnya. (tux)
Tags :
Kategori :