ARGA MAKMUR RU - Tersangkut dugaan korupsi, memanfaatkan jabatan hingga ditetapkan tersangka oleh Polres Bengkulu Utara (BU), membuat Kades Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih, AM, bakal dicopot dari jabatannya. Hanya saja, pemberhentiannya bersifat sementara. Dikonfirmasi Radar Utara, Kabag Pemerintahan Desa Setkab BU, Drs Sudarman mengatakan, saat ini tengah mengumpulkan data-data terkait. Khususnya, kata dia,berkoordinasi dengan kepolisian soal status resmi atas penyidikan yang tengah bergulir di polisi. \"Kita berkoordinasi dengan kepolisian. Khususnya penetapan status tersangkanya dalam perkara apa? karena itu akan menjadi dasar sikap resmi pemerintah,\" papar Sudarman, kemarin. Soal tindakan administratif pascapenetapan AM sebagai tersangka? Sudarman membenarkan kalau pihaknya akan memberhentikan kades definitif itu. Hanya saja, kata dia, pemberhentiannya bersifat sementara. Pertimbangannya, kata dia, agar roda pemerintahan di desa tidak terganggu. \"Jika sudah lengkap syarat administrasinya, sementara akan ditunjuk plt atau pj kades,\" tukasya.
- BPD Siapkan Pengganti