Husni Thamrin Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu 20-02-2019,11:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Perkara Korupsi Jalan Nanti Agung
BENGKULU RU - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Husni Thamrin akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Menariknya, atas vonis yang lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Husni Thamrin mengaku keberatan. \"Atas dugaan perkara korupsi pembangunan jalan Nanti Agung Kabupaten Seluma tahun 2013 senilai Rp 1,2 miliar, terdakwa (Husni Thamrin,red) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi. Maka dari itu terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan,\" ungkap majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, SH, M.Hum dengan anggota Rahmat, SH dan Agus Salim, SH, Selasa (19/2). Menurutnya, adapun hal yang memberatkan diantaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. \"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,\" katanya. Dalam perkara itu, terdakwa memiliki peran yang besar dalam proses-proyek, sehingga kasus ini merugikan negara sebesar Rp 144 juta. Sehingga alasan ini juga menjadikan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan JPU yang hanya menutut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya, Husni Tamrin, SH keberatan dengan putusan hakim tersebut. Menurut Husni, JPU tidak bisa memberikan bukti yang sudah didakwakan kepada kliennya. Salah satunya adalah disebutkan jika Husni Tamrin pemilik proyek itu. \"Meskipun demikian untuk pengajuan banding, kita pikir-pikir dulu. Besok kita konsultasi lagi dengan keluarga,\" singkatnya. (tux)
Tags :
Kategori :

Terkait