Caleg dan Tim Kampanye Dilarang Beri Uang Jalan
Rabu 20-02-2019,11:27 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
KEPAHIANG RU – Caleg maupun tim kampanye presiden dan wakil presiden tidak diperbolehkan mengeluarkan biaya makan minum dalam berkampanye. Kandidat juga tak diperkenankan memberikan uang transportasi kepada peserta yang hadir.
Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, M.Pd mengatakan, sebelum pelaksanaan Pemilu pihaknya akan menyusun jadwal pelaksanaan kampanye untuk Parpol peserta pemilu. Dirinya juga menegaskan, dalam pelaksanaannya nanti, caleg maupun tim kampanye yang melakukan kampanye tidak diperkenankan untuk memberikan uang makan kepada peserta yang hadir dalam kampanye.
\"Jadi sudah ada regulasi yang menentapkan biaya minum, makan dan transportasi peserta kampanye. Paling banyak sama dengan standar biaya yang ditetapkan pemerintah daerah setempat,\" ungkap Supran.
Disamping itu, dalam aturan KPU RI menyebutkan, jika biaya makan, minum dan transporsatsi peserta kampanye tidak diberikan dalam bentuk uang kepada peserta kampanye.
\"Kita sudah umumkan masalah regulasi KPU ini, terkait masih atau seandainya ada peserta pemilu yang melanggar, tentunya ada lembaga lain yang berwenang,\" imbuhnya.
Ditambahkan Komisioner KPU Kepahiang, Ikrok, S.Pd, jika aturan yang dibuat KPU sudah sangat tegas melarang pemberikan uang secara tunai. Jika dalam kampanye tertutup dan terbuka (Mulai 10 Maret) masih ada pelanggaran tentunya lembaga terkait (Bawaslu,red) yang akan menindak.
\"Intinya, regulasi yang mengatur sudah ada, tugas KPU mensosialisasikan aturannya. Bila ada pelanggaran tentu lembaga berwenang yang memprosesnya,\" tegas Ikrok. (drv)
Tags :
Kategori :