Dana Nasabah Rp 2,7 M Terancam Tak Dibayar

Senin 18-02-2019,11:37 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Vonis Tanpa Denda
ARGA MAKMUR RU - Penipuan massal oleh Koperasi Baitul Maal Tamwil (BMT) L Risma, dengan 4 terpidana yakni M Akmanudin, Cs, yang sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, dipastikan tak menyelamatkan kerugian para nasabah. Dalam amar putusannya, kasus koperasi yang berpusat di Provinsi Lampung \"jilid 2\" itu, hanya menegas kurungan badan. Dimulai dari terpidana Sukiman yang divonis 4 tahun penjara serta M Akmanudin Cs, manajemen pusat yang divonis lebih ringan, 3 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun. Meski akhirnya inkrah, lantaran tak ada langkah hukum, banding. Dana investasi para nasabah Rp 2,7 miliar, agaknya benar-benar menunggu gugatan perdata. Daniel, salah satu korban penipuan BMT L Risma, kepada Radar Utara mengakui sempat berharap, uangnya senilai Rp 70-an juta yang ditabungkan di koperasi bermasalah itu, bisa segera dibayar. Dengan, tidak adanya penegasan pengembalian kerugian para korban dalam amar putusan, korban tipu-tipu koperasi via Kantor Cabang Putri Hijau itu, mengaku berniat menempuh langkah perdata. \"Kalau waktu sidang sih, salah satu terdakwa ngakunya sanggup mengembalikan uang kami. Tapi kalau gak jelas, ya bisa juga kami tempuh jalur perdata. Kami sangat dirugikan,\" papar Daniel. Kajari Arga Makmur Fatkhuri, SH melalui Kasi Pidum, Surono, SH, MH, membenarkan kalau obyek tuntutan dalam perkara kasus penipuan BMT L Risma, lebih kepada sanksi pidana. Namun begitu, JPU, lanjut Surono, sudah menuntut ancaman penjara maksimal, 5 tahun. \"Tentu jaksa tidak bisa menuntut lebih tinggi dari sanksi maksimal yang ditegaskan dalam KUHP,\" jelasnya. Disinggung soal kesanggupan M Akmanudin Cs, soal bagaimana pengembalian uang para nasabah koperasinya yang masih dituntut? Dia membeberkan, hal ini sempat ditegaskan dalam persidangan dan disanggupi para terdakwa. Meski sebatas niat. \"Mereka ada niat mengembalikan,\" pungkasnya. (bep)
Tags :
Kategori :

Terkait