AIR BESI RU - Informasi beredar terkait dugaan aksi pencabulan yang dilakukan oleh RD (16 tahun) pelajar SMK, warga Desa Panyangkak terhadap JN (3 tahun) warga Durian Daun, Kecamatan Lais pada 7 Februari 2019 lalu, hingga sempat viral di sejumlah media sosial, disangkal oleh RD. Melalui penjelasan paman korban Romedy kepada RU menerangkan, informasi beredar terkait tuduhan aksi pencabulan RD terhadap JN itu tidak benar adanya. Versinya, terkait tuduhan pencabulan tersebut tidaklah terbukti setelah dilakukan visum sebanyak 3 kali, mulai dari visum yang dilakukan dokter di wilayah Kecamatan Lais, kemudian di salah satu Rumah Sakit di Kota Arga Makmur dan dilanjutkan visum di RS Bhayangkara Bengkulu. \"Semua hasil visum tidak terbukti, karena RD ini memang benar tidak pernah melakukannya,\" ujar Romedy. Ia juga menambahkan, dilakukan visum sebanyak dua kali untuk di RS Kota Arga Makmur dan juga RS Bhayangkara Bengkulu tersebut dilakukan langsung oleh pihak kepolisian dan juga disaksikan keluarga JN. \"Sebab, RD dalam hal ini merasa difitnah dan sempat dianiaya oleh kakek JN. Oleh karena itu, kami langsung melaporkan hal ini ke Mapolsek Air Besi, sekitar tanggal 9 Februari 2019, sebelum akhirnya dilakukan visum tersebut,\" bebernya. Dalam kesempatan itu juga, Ia mengaku sangat menyayangkan adanya informasi yang telah beredar di media massa atas atas tuduhan pencabulan tersebut. \"Saya minta berita tersebut diklarifikasi. Karena itu hoax,\" tegasnya. Ditambahkan Medy, RD yang saat ini masih duduk di bangku SMA dan JN ini masih memiliki hubungan keluarga, dimana JN merupakan keponakan dari RD, yang tak lain RD tersebut merupakan adik dari Ibu JN sendiri. Terpisah, Kapolsek Air Besi, IPDA. Nanuk Irawan, S.Ikom ketika dikonfirmasi RU belum bisa memberikan informasi lebih jauh terkait dugaan kasus pencabulan tersebut. \"Coba langsung tanyakan ke Polres. Karena soal penanganan kasus tersebut ada di sana. Namun kalau untuk laporan terkait penganiayaan terhadap RD memang sudah kami terima,\" pungkasnya. (sfa)
RD Sangkal Lakukan Aksi Pencabulan
Sabtu 16-02-2019,12:10 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :