MUKOMUKO RU - Target penarikan retribusi dari sektor penjualan daging babi tahun 2019 ini sebesar Rp 16,1 juta. Plt Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Mukomuko, Heri Prastyono, S.STP, melalui Kabid Peternakan, Warsiman, S.Pt, ketika dikonfirmasi kemarin memastikan, target yang ditetapkan Pemkab Mukomuko bakal tercapai 100 persen. Ini berkaca dari pengalaman tahun 2018 yang lalu, retribusi dari sektor ini bisa terealisasi sebesar Rp 16,9 juta dari target sebesar Rp 16 juta. “Kalau kami optimis bisa tercapai dengan baik. Retribusi ini kita ambil dari para pengepul daging babi sebanyak 5 tempat, yaitu di Lubuk Pinang, Air Dikit, Penarik, Ipuh dan Pondok Suguh,” terangnya. Sedangkan pemungutan retribusi daging babi, setiap 1 ekornya mencapai Rp 2.000. Retribusi ini sebagai pengganti biaya pengecekan kondisi daging babi sebelum mereka jual ke luar daerah. Karena, kata Warsiman, sebelum daging itu dibawa ke daerah Sumatera Utara maka petugas akan memeriksanya dulu. Setelah dinyatakan sehat, petugas akan mengeluarkan rekomendasi kelayakan daging. “Selanjutnya, surat itu dibawa ke provinsi untuk mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan hewan. Penjual daging babi yang tidak memiliki rekomendasi dari dinas kesehatan hewan, pihak pembeli atau pengepul daging di luar daerah tidak akan menerimanya,” jelasnya. Rata-rata dalam 3 minggunya, pengepul yang ada di daerah ini mampu mengirim daging babi ke luar daerah hingga mencapai 3 ton. “Setiap 1 pengepul mampu menjual daging babi ke luar daerah sebanyak 3 ton. Ya harapan kami target penarikan retribusi dari penjualan daging babi ini tidak menemui masalah dan kendala,” pungkasnya. (rel)
Target Retribusi Daging Babi Rp 16,1 Juta
Sabtu 16-02-2019,11:45 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :