PDIP Pertanyakan Lanjutan APK Ilegal

Jumat 15-02-2019,11:32 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Temuan pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang hampir menyeluruh terjadi di parpol peserta pemilu di Bengkulu Utara (BU), masih memunculkan pertanyaan di parpol. Khususnya, soal tindaklanjut atas temuan itu. Hal ini seperti disampaikan, Divisi Advokasi Hukum PDIP BU, Kris Nugroho, SH, kepada koran ini menyampaikan pertanyaannya, akan tindaklanjut atau pun langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh parpol, menyikapi temuan itu. Meski cukup menarik, seolah Kris yang tak paham. Namun dia menegaskan, perlunya penjelasan gamblang dari Bawaslu, selaku penyelenggara pengawasan pemilu. \"Jadi hasil temuan yang disegel dan caleg-caleg yang katanya melanggar, seperti juga yang terjadi di partai kami ini harus bagaimana?\" tanya Kris, kemarin. Karena itu, advokat yang juga diketahui caleg PDIP itu, mengharapkan agar Bawaslu untuk memberikan penjelasan gamblang soal tindaklanjut lembaga pengawasan itu, atas hasil pengawasannya. \"Sehingga kami bisa mengambil langkah atas temuan itu,\" paparnya. Terpisah, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu BU, Tri Suyanto, SE, saat dikonfirmasi soal ini menjelaskan, langkah-langkah yang dilakukan oleh pihaknya lebih mengedepankan persuasif. Artinya, temuan-temuan pelanggaran itu terbagi dalam beberapa jenis. Meski obyeknya adalah APK. Diantaranya, lanjut dia, seperti APK yang melanggar, lantaran tidak memiliki ijin dari pemilik lokasi pendirian APK hingga pelanggaran karena jumlah APK yang tidak sesuai aturan yang diterbitkan KPU. \"Ya untuk yang gak ada ijin, ya dilengkapi ijinnya. Yang lebih APK-nya ya dikurangi,\" terangnya. Soal kemudian surat dari Bawaslu tak digubris? Tri menegaskan, baru kemudian Bawaslu mengambil langkah-langkah yang diatur dan dibenarkan oleh undang-undang yakni melaksanakan eksekusi. Hanya saja, kata dia, eksekutornya adalah pemerintah daerah melalui Satpol PP. \"Itu adalah sikap terakhir. Jika temuan pelanggaran itu, tetap tidak diindahkan,\" tukasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait