TUBEI RU - Sebagai salah satu langkah nyata jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lebong Tengah, dalam mengurangi dan memberantas peredaran minuman beralkohol jenis tuak di wilayah hukumnya. Saat ini memasuki babak baru, 3 warga Seluma yang sebelumnya ditangkap sebagai pemasok minuman jenis tuak 1,5 ton tersebut, berkasnya sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Dikarenakan kasus ini masih termasuk sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Maka pelaku sementara menunggu jadwal persidangan tidak langsung ditahan sampai ada ketetapan hukum dari pengadilan nantinya. Seperti yang disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIK melalui Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Edi Suprianto SE mengatakan, kasus pemasok minuman jenis tuak tersebut telah memasuki tahap II, dalam hal ini pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejari Lebong, Kamis (14/2) sekitar pukul 10.05 WIB. \"Sudah tahap II, kasus ini sekarang sudah menjadi wewenang pihak kejaksaan dan tinggal menunggu jadwal sidang di pengadilan,\" ungkapnya. Untuk diketahui, pelimpahan berkas tahap II terhadap tiga tersangka. Mereka berstatus sebagai pemasok dan pemilik yang digerebek pada tanggal 20 Desember 2018 lalu. Para tersangka adalah Gatot Purwanto (23), Pangeh Subekti (25) dan Wanto (42) warga asal Kabupaten Seluma. Gatot Purwanto dan Pangeh Subekti tersangka tertangkap tangan mengangkut 43 jeriken alkohol jenis tuak, menggunakan mobil Mitsubishi L300 warna coklat BD 9880 di Desa Sukabumi Kecamatan Lebong Sakti. Tersangka akan mengedarkan ke pembeli atau pelanggannya di Lebong, dengan keuntungan mencapai Rp 50 hingga 100 juta tiap bulannya. \"Ketiganya kita sangkakan Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun dan Pasal 106 Undang Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 4 tahun,\" tandasnya. (**)
3 Pemasok Tuak Dilimpahkan ke Jaksa
Jumat 15-02-2019,10:53 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :