Alih Fungsi Lahan, Komisi III Panggil DPMPTSP

Jumat 15-02-2019,10:39 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KEPAHIANG RU – Alih fungsi lahan persawahan menjadi perumahan masih menjadi pembahasan berlanjut, kali ini Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar hearing bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPSP) Kabupaten Kepahiang kaitan perizinan lahan persawahan di Desa Pulo Geto, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang. Dalam hearing tersebut pihak DPMPTSP menyatakan bahwa masalah perizinan untuk alih fungsi lahan persawahan untuk dijadikan perumahan tersebut sudah lengkap, \"Yang belum diterbitkan ini adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena masih ada beberapa persyaratan lagi yang harus dilengkapi oleh pihak pengembangan,\" tutur Kadis DPMPTSP Kepahiang, M Solihin. Belum diterbitkannya IMB tersebut menurutnya bukan berarti pihak pengembangan belum boleh bergerak untuk membangun, tetapi jika kedepannya persyaratan atau dokumen untuk menerbitkan IMB ini tidak bisa dipenuhi maka mereka akan rugi sendiri. \"Kalau belum ada IMB tapi mereka sudah mulai membangun tentu ada resikonya. Mereka akan tanggung resikonya,\" imbuhnya. Bahkan menurutnya, permasalah izin untuk pengalihan lahan persawahan menjadi perumahan tersebut sudah ada rekomendasi dan persetujuan dari tata ruang, surat rekomendasi dari Kades Pulogeto, surat rekomendasi dari dinas Pertanian, dan persetujuan warga sekitar. Sebagian besar masalah perizinan sudah lengkap, yang belum diterbitkan ini hanya IMB karena masih ada beberpa syarat dan dokumen lagi yang harus dilengkapi. \"Hanya IMB yang belum terbit dan ijin lokasinya pun juga belum begitu efektif. Sementara untuk mendapatkan sertifikat pihak pengembang harus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan nasional (BPN),\" jelasnya. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Kepahiang, H. Zainal, S.Sos mengungkapkan, penyampaian dari pihak DPMPTSP ini artinya sudah melakukan atau memberikan izin sesuai dengan kewenangannya masalah alih fungsi lahan tersebut. Yang belum diterbitkan yaitu IMB karena masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. \"Memamg sudab nampak pergerakan rencana pembangunan, tapi yang harus diingat persyaratan dan izin harus dilengkapi,\" tegasnya. (drv)

Tags :
Kategori :

Terkait