ARGA MAKMUR RU - Kalau tidak ada perubahan, pemilu 2019 nanti penyampaian hak suara pemilih akan disampaikan melalui 5 lembar surat suara. Diantaranya, surat suara untuk pemilu capres-cawapres, DPD serta DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dalam simulasi pencoblosan surat suara. Pencoblosan surat suara lebih dari satu coblosan, selagi masih di dalam frame atau kotak partai politik peserta pemilu, tidak menjadi batal. Hanya saja, akan menjadi suara partai. Divisi Teknis KPU Bengkulu Utara (BU), Andi Perwira, S.Kep, saat ditanyai soal aturan anyar dalam pemilu 17 April 2019 nanti, membenarkan hal itu. Jika pemilu sebelumnya, mencoblos lebih dari satu kali meski dalam kotak parpol yang sama. Maka surat suara itu akan dianggap batal. Tapi untuk pemilu 2019, tidak batal. Hanya saja, tidak menjadi suara kontestan. Apakah itu, surat suara DPR RI, DPRD provinsi atau pun DPRD kabupaten/kota. \"Suara akan menjadi suara partai apabila, mencoblos lebih dari satu pilihan namun dalam satu partai. Atau mencoblos lambang partai saja atau garis batas partai dalam surat suara, juga akan menjadi suara partai,\" kata Andi, kemarin. Surat suara akan menjadi batal, lanjut dia, apabila seorang pemilih mencoblos lebih dari 1 calon dari partai yang berbeda-beda. Atau mencoblos, bagian luar surat suara yang sama sekali tidak mengenai batas kotak pilihan 16 parpol peserta pemilu. \"Hanya saja, ini tidak berlaku untuk surat suara capres-cawapres dan DPD. Pencoblosannya, harus jelas. Apabila mencoblos lebih dari satu, maka suara akan dinyatakan batal,\" pungkasnya. (bep)
Coblos Ganda jadi Suara Partai
Jumat 15-02-2019,10:15 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :