Terancam Dibongkar, Segel Dibuka Setelah Kantongi Izin

Kamis 14-02-2019,10:17 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ULOK KUPAI RU - Penyegelan Alat Peraga Kampanye (APK) illegal atau tidak berizin dalam bentuk baliho terus dilakukan oleh Panwaslu di Dapil IV. Konkretnya, seperti tindakan penyegelan, Rabu (13/2) kemarin, masih dilakukan oleh Panwaslu Ulok Kupai. Ketua Panwaslu Ulok Kupai, Mulyadi menegaskan, penyegelan APK tidak mengantongi izin terus dilakukan dengan mendatangi 10 desa di wilayah kerjanya. Sedikitnya hingga kemarin, kata Mulyadi, sudah empat desa yang ditemukan APK illegal dan disegel meliputi Desa Tanjung Harapan, Tanjung Sari, Bangun Karya dan Desa Tanjung Dalam. Jenis APK yang disegel pun tak pandang bulu, baik APK milik Calleg DPRD BU, Calleg DPRD Provinsi dan Calleg lainnya. \"Kami terus mengontrol APK di seluruh desa. Bagi yang terinsidikasi illegal terpaksa kita segel,\" tegasnya. Diungkapkan Mulyadi, APK yang terindikasi illegal bisa dibuka segelnya dengan catatan, pihak yang bersangkutan dapat menunjukan bukti izin tertulis dari pemilik lahan yang ditempati APK ke Panwaslu. \"Mereka ini rata-rata izin lisan, tidak tertulis. Bahkan ada yang mengaku sudah memiliki izin tertulis tapi pemilik lahan yang ditempati APK tidak memegang surat pernyataan itu dan tidak diketahui oleh kami (Panwaslu). Segel bisa saja dibuka, asalkan APK-nya kita segel bisa menunjukan izin tertulis pendirian APK itu kepada kami. Selanjutnya, bagi APK yang sudah tersegel namun tidak diurus oleh pemiliknya sedang kita tindaklanjuti ke Bawaslu kabupaten dan provinsi. Selanjutnya kita masih menunggu arahan pimpinan,\" tandasnya. Terancam Dibongkar Paksa SEMENTARA itu, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar kesepakatan antara KPU dan Partai Politik yang tertuang dalam SK KPU Nomor 65, menyebut harus adanya izin tertulis pemasangan APK, banyak dilanggar. Kali ini ditindaklanjuti oleh Panwascam Kerkap, setelah sebelumnya di sejumlah wilayah kecamatan lain dalam Kabupaten Bengkulu Utara, memberikan sanksi tegas dengan penyegelan APK \"haram\" atau melanggar aturan ini. Kepada RU, Ketua Panwascam Kerkap, Aguanda Maltafuri, SH mengatakan, ada 7 APK yang disegel lantaran pemasangannya tidak sesuai dengan aturan yang ada. \"Satu buah APK di Desa Banyumas Baru, atas nama Ahmad Kanedi calon anggota DPD RI, satu buah APK di Desa Tebat Pacur atas nama Ahmad Kanedi calon anggota DPD RI, satu buah APK di Desa Lubuk Durian atas nama Rahmad Ali caleg DPRD Provinsi Bengkulu, satu buah APK di Desa Jogja Baru atas nama Suharjono caleg DPRD Provinsi Bengkulu, satu buah APK di Desa Aur Gading atas nama Betty Yunita caleg DPRD Provinsi Bengkulu, satu APK di Desa Lubuk Jale atas nama Yenita Fitriani caleg DPR RI dan Hj. Dewi Coryati calon anggota DPD dan satu buah APK lagi di Desa Serumbung atas nama Michael Putra Ferly caleg DPR RI,\" bebernya. Disinggung akankah ada potensi dikeluarkannya sanksi tegas dengan melakukan pencopotan terhadap APK yang melanggar aturan? Agung begitu pria ini akrab disapa menegaskan pihaknya akan koordinasikan hal itu dengan pihak Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara. \"Tunggu keputusan Bawaslu dulu. Jika memang ada instruksi pencopotan maka akan kami copot. Sebab, sebelumnya kami juga telah menyampaikan surat peringatan kepada pihak bersangkutan ini,\" pungkasnya. (sig/sfa)

Tags :
Kategori :

Terkait