BENGKULU RU - Bayi lobster yang berhasil diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) diisyarakatkan untuk dilepasliar-kan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bengkulu. Ini disampaikan Kepala BKIPM Bengkulu, Ardinan Pribadi saat melihat Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam pengungkapan pengepul bayi lobster, Senin (11/2). \"Kalau kita terkait pengungkapan ini hanya melakukan pelepas-liaran terhadap bayi lobster yang sampai sekarang masih dijadikan Barang Bukti (BB). Pelepasliaran yang dimaksud sebagai upaya penyelamatan lobster, maka dari itu penting sekali kembali dilepas ke habitat aslinya,\" ungkap Ardinan. Hanya saja, lanjut Ardinan, pihaknya belum bisa memastikan kapan pelepasliaran dilakukan, mengingat bayi lobster yang diamankan sebagai barang bukti masih dibutuhkan tim penyidik untuk proses penegakan hukum. \"Nanti kalau bayi lobster itu diserahkan kepada kita secara resmi, barulah pelepasliaran kita lakukan sebagaimana petunjuk yang ada,\" kata Ardinan. Sementara itu, Pengepul Bayi Lobster, Apen, 45 tahun yang diamankan mengaku, bayi lobster itu dibelinya dari masyarakat yang menangkap dengan menggunakan alat tradisional seharga Rp 12 ribu per ekor. \"Saya diamankan karena menurut petugas menyalahi aturan. Saya sebenarnya baru 2 bulan terakhir mengepul bayi lobster ini, dan biasanya bayi lobster saya jual lagi Rp 15 ribu per ekor,\" singkat Apen. Sebagaimana diketahui, Minggu (10/2) sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Desa Gedong Sako, Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Lanal Bengkulu berhasil mengungkapkan perdagangan bayi lobster. Dalam pengungkapan itu berhasil diamankan sekitar 90 ekor bayi lobster, buku catatan jual beli, mesin Airator mini 20 unit, toples 13 buah, dan polipom kecil 3 buah. (tux)
BKIPM Isyarakan Bakal Lepasliarkan Bayi Lobster
Selasa 12-02-2019,09:57 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :