KPU Data Tenaga Kerja dari Luar Provinsi

Selasa 12-02-2019,09:38 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU - Tenaga kerja dari luar Provinsi Bengkulu dilakukan pendataan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. Langkah ini dilakukan agar tenaga kerja yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berkesempatan untuk memberikan hak suaranya dalam Pemilu 17 April 2019. \"Pendataan yang kita lakukan guna mempertanyakan apakah tenaga kerja menggunakan hak pilih di Kota Bengkulu atau kembali ke daerah asal. Tadi (kemarin, red) kita sudah melakukan pendataan tenaga kerja di PT Total Persada yang membangun Hotel Mercure. Kita meminta informasi data pekerja mereka yang berjumlah 120 orang,\" ungkap Komisioner Divisi Data KPU Kota, Romi Sugara, S.Sos, Senin (11/2). Dimana, lanjut Romi, Mereka berasal dari luar daerah seperti Jawa Timur, Jawa Barat bahkan ada dari Samarinda. Pendataan dalam rangka melayani hak pemilih, dan dari pendataan tadi dari total 120 tenaga kerja, hanya 1 orang yang menyatakan pulang ke daerah asal untuk memilih. \"Sedangkan sisanya belum menentukan pilihan, pulang atau memilih di Kota Bengkulu. Tapi data mereka sudah kita minta,\" terangnya. Supaya, sambung Romi, tenaga kerja itu bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Tadi KTP-el tenaga kerja sudah diminta, untuk dicek telah terdaftar sebagai pemilih di daerah asalnya atau belum. \"Berdasarkan PKPU No 37 tahun 2018 yang masuk DPTb merupakan pekerja yang bekerja di luar domisilinya,\" terang Romi. Lebih jauh dikatakannya, bagi tenaga kerja yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu, mereka hanya bisa memilih untuk presiden dan wakil presiden saja. \"Karena untuk pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD tidak bisa. Karena beda daerah pemilihan. Pendataan terhadap tenaga kerja PT Total Persada dilakukan atas dasar temuan kita,\" demikian Romi. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait