TUBEI RU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong mengingatkan kepada Aparat Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk tidak terlibat dalam pusaran politik praktis pada momentum Pemilu 2019. Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Lebong, Jefriyanto, SP melalui Anggota Bawaslu Lebong yang mengkoordinir Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sabdi Destian S.Sos kemarin. Dikatakan Sabdi, ASN, Kades atau BPD jangan sekali-kali terlibat secara langsung ikut terlibat mensosialisasikan atau mengampanyekan peserta Pemilu 2019, baik itu peserta Pemilihan Legislatif maupun Calon Presiden dan Wakil Presiden. Apalagi mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk memilih salah satu peserta Pemilu 2019. \"Besok (Hari ini, red) kita akan sampaikan surat edaran Bawaslu Lebong tentang netralitas ASN, Kades dan BPD dalam Pemilu 2019,\" kata Sabdi. Dalam surat edaran tersebut, sambung Sabdi, nantinya dijelaskan terkait larangan-larangan ASN dan Kades termasuk juga dasar hukumnya. Ini dilakukan sebagai upaya Bawaslu Lebong untuk mencegah adanya pelanggaran pada tahapan Pemilu, seperti diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (2) yang melarang kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa dan ASN ikut berkampanye maupun terlibat tim kampanye. Dan juga dalam pengawasaannya, itu dilakukan dengan melibatkan seluruh pengawas di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa dan kelurahan. \"Untuk menciptakan pemilu yang aman dan damai, salah satunya dengan meningkatkan sosialisasi sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran. Bahkan, bila memungkinkan tidak sampai terjadi pelanggaran. Karena kesuksesan Pemilu selain tingginya partisipasi masyarakat, juga dilihat rendahnya tingkat pelanggaran yang terjadi,\" demikian Sabdi. (**)
Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN dan Kades
Sabtu 09-02-2019,10:22 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :