ARGA MAKMUR RU - Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK), bisa mengancam seseorang dipidana penjara maksimal 2 tahun. Tak cuma kurungan badan, bandit APK yang terbukti sah dan memenuhi unsur pelanggaran, ditambahi sanksinya dengam denda Rp 24 juta. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Bengkulu Utara (BU),Tri Suyanto, SE, menjelaskan secara aturan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perusakan APK sendiri masuk dalam jenis pelanggaran pemilu. \"Ancamannya 2 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah,\" jelas Tri, kemarin. Hanya saja, Tri menjelaskan sanksi itu baru bisa dilakukan jika ada temuan atau laporan dari pihak yang dirugikan. Tak hanya itu saja, pelanggaran pemilu bisa ditindaklanjuti Bawaslu, apabila terlapor pelakunya merupakan tim atau pelaksana kampanye. \"Tentunya ada masa kedaluwarsanya juga, untuk bisa dilaporkan. Untuk itu, manakala melihat pelanggaran, langsung laporkan,\" harapnya. Soal penanganan pelanggaran, Tri menyampaikan semangat pengawasan pelanggaran pemilu sendiri, sudah didesain lebih baik, dibandingkan dengan penyelenggaraan sebelumnya. Salah satunya, kata dia, proses peradilan adjudikasi yang diamanahkan kepada Bawaslu, bisa dilanjut atau disidangkan, dengan tanpa dihadiri terdakwa (inabsentia,red). \"Kalau dulu terduga pelaku, harus bisa ditemui sebelum ditetapkan tersangka. Apabila dalam rentang waktu tertentu, tak bisa ditemui maka pelanggaran harus batal demi hukum,\" tukasnya. (bep)
Rusak APK, 2 Tahun Bui
Sabtu 09-02-2019,09:54 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :