ARGA MAKMUR RU - Perlunya sosialisasi masif para peserta legislatif, dipandang perlu. Lebih-lebih, tak jarang dari para calon-calon yang melaju, dikenal di masyarakat luas dengan nama panggilan. Sementara, dalam surat suara, KPU hanya mencantumkan nama asli sesuai dengan identitas yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Dwi Kurniawan, salah satu pemilih saat dibincangi Radar Utara, mengakui perlunya para caleg menyosialisasikan dirinya dengan masif, melalui ruang-ruang publik. Salah satunya, media massa. Selain Alat Peraga Kampanye (APK) yang juga disebar di titik-titik strategis. \"Iya. Saya sendiri sempat bingung waktu baca DPT. Nama calegnya banyak yang asing di telinga. Eh, ternyata orang itu sudah lama saya kenal. Tapi kenal panggilannya,\" ungkap Dwi, sembari menyebut setidaknya 5 caleg baik tingkat kabupaten atau pun provinsi, kemarin. Menurutnya, caleg perlu memberitahukan identitasnya itu kepada masyarakat atau pun konstituennya, melalui ruang-ruang publik. Khawatirnya, lanjut dia, pemilih nanti salah coblos, karena kurangnya sosialisasi. \"Pake media massa kan bisa. Bisa setiap hari dibaca,\" ungkapnya. Sosialisasi caleg lewat media massa sendiri, bukan merupakan pelanggaran. Hanya saja, dalam teknis penyampaiannya tidak melabrak aturan yang ada. Ini dibenarkan Bawaslu, Bengkulu Utara (BU) melalui Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Tri Suyanto, SE. Mantan aktivis muhammadiyah itu menjelaskan, akan terjadi pelanggaran apabila sebuah sosialisasi melalui media massa mencantumkan citra diri seseorang sebagai caleg. Misalkan, nomor urut, nama atau lambang partai serta daerah pemilihan. \"Tapi kalau yang diterbitkan foto seseorang sebagai pengusaha muda, profesioanal atau tokoh muda dengan mencantumkan nama lengkap, tanpa embel-embel seputar caleg, itu bukan pelanggaran. Sah-sah saja,\" paparnya menjelaskan. (bep)
Nama Asli Vs Nama Panggilan Mengancam Suara
Sabtu 09-02-2019,09:44 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :