Diskop ‘Pelototi’ Izin 41 Koperasi di BU

Jumat 08-02-2019,11:35 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Kasus yang mencoreng nama Koperasi hingga menyeret sejumlah nama managemen BMT L-Risma, sejak akhir tahun 2018 lalu. Disikapi dengan beberapa langkah konkret oleh Dinas Koperasi dan UKM BU, melalui peran pengawasan, pembinaan dan penindakan di lapangan. Bahkan, hingga awal tahun ini, Diskop UKM BU mengakui, terdapat setidaknya 41 izin Koperasi yang beroperasi di Kabupaten BU, dalam pelototan atau dalam pengawasan intens. Diskop tak menampik, jika Koperasi tersebut tak kunjung membenahi berbagai kekurangan dan tak kunjung menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan aturan maka langkah pembubaran atau pencabutan izin, sangat mungkin dilakukan. \"Ada total sekitar 230 koperasi yang mengantongi izin resmi dan berbadan hukum di Kabupaten BU. Dari jumlah itu, berdasarkan surat keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 114/KEP/M.KUKM.2/XII/2016 tentang Pembubaran Koperasi, kita sudah membubarkan dan mencabut izin 21 koperasi karena dinyatakan tidak aktif lagi berdasarkan hasil pengawasan dan pembinaan di lapangan,\" kata Kadis Koperasi dan UKM BU, Syamsuardi, S.Sos melalui Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Ali Wardana, SE, saat dibincangi RU di ruang kerjanya, Kamis (07/02) kemarin. Sumber ini tak menampik, 41 izin koperasi yang dalam pengawasan pihaknya itu, sudah dalam proses pengajuan untuk pembubaran karena dinilai sudah tak aktif atau terindikasi tak sesuai dengan ketentuan berlaku. Meski demikian, dikatakan Ali, pihaknya tetap mengedepankan fungsi pembinaan dan pengawasan di lapangan sehingga diharapkan, koperasi ini dapat bangkit kembali. \"Kita tidak mau kasus BMT L Risma, terulang di BU. Makanya, kami berupaya maksimal untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan, jika langkah ini tak membuahkan hasil maka langkah penindakan, terpaksa kita lakukan,\" kata dia. (cw2)

Tags :
Kategori :

Terkait