BENGKULU RU - Sebanyak 4 tersangka masing-masing berinisial AI 30 tahun warga Jalan Zainul Arifin, RA 29 tahun warga Jalan Danau, MD 18 tahun warga Jalan Nangka dan DR 19 tahun warga Jalan Merapi Ujung yang diduga sebagai pengedar narkotika, berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Selain berhasil mengamankan keempat tsk, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 21 paket narkotika. \"Keempat tsk (AI, RA, MD dan DR, red) kita amankan dari 3 lokasi yang berbeda. Sedangkan 21 paket narkotika yang juga berhasil kita amankan terdiri dari 17 paket sabu seberat 22 gram dan 4 paket ganja seberat 32 gram,\" ungkap Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Drs. Supratman, MH melalui Kasubdit III Dit Res Narkoba, Kompol. Manogi Simaremare, Kamis (7/2). Menurutnya, pertama kali diamankan tsk AI (25) beserta BB sabu, dimana AI ini diamankan di sekitar Jalan Kenanga. Setelah itu dilakukan pengembangan dan akhirnya juga berhasil diamankan tsk RA yang masih berstatus mahasiswa. \"Dari tangan tsk RA kita juga mengamankan BB 16 paket sabu seberat 21 gram dan 2 paket ganja seberat 30 gram,\" katanya. Sedangkan, lanjut Manogi, tsk MD dan DR ditangkap di Jalan Hibrida. Keduanya diamankan saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis ganja. \"Dari tangan sk MD dan DR kita mengamankan BB 2 paket ganja, uang Rp 150 ribu, 1 unit telepon seluler dan 1 unit sepeda motor. Pasca tertangkap, kedua tsk ini juga kita bawa ke Mapolda,\" tegas Manogi. Lebih jauh dikatakannya, sejauh ini pasca tertangkapnya keempat tsk, serangkaian penyelidikan masih terus dilakukan dengan mengacu pada pengakuan para tsk yang masih menjalani pemeriksaan intensif. \"Sementara ini dari pemeriksaan yang kita lakukan, keempat tsk dijerat pasal 114 Jo pasal 132 subsider pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,\" singkatnya. (tux)
Polda Amankan 4 Tsk dan 21 Paket Narkotika
Jumat 08-02-2019,10:56 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :