TUBEI RU - Salah satu program yang terus disosialisasikan dari pemerintah saat ini adalah Program pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak. Program ini terus digenjot oleh pemerintah pusat dan digagas sejak tahun 2016 lalu. Untuk di Kabupaten Lebong sendiri, program KIA memang sudah banyak masyarakat yang sudah mencetak bagi anak-anak mereka. Dikatakan Kepala Dinas Dukcapil Lebong, Elva Mardiana S.IP M.Si, hal ini lantaran syaratnya cukup melengkapi Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga, maka KIA sang anak bisa langsung dicetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong. Perlu diketahui bahwa pencetakan KIA sendiri merupakan sebagai penguatan identitas anak secara resmi berdasarkan data kependudukan yang dimiliki orang tuanya. \"KIA adalah sama halnya dengan KTP bagi orang dewasa. Program ini merupakan bentuk penegasan terhadap indentitas sang anak,\" kata Elva. Setelah launching Desember 2018, sambung Elva, kemudian sosialisasi skala besar saat event Lebong Expo 2019 lalu. Sekarang hampir setiap hari kerja, banyak masyarakat datang untuk mencetak KIA. Kata Elva, untuk mendukung program pencetakan KIA itu sendiri, memang diperlukan dukungan dan peran orang tua dalam pembuatan KIA bagi anaknya. Pasalnya, anak-anak pastinya hanya akan ikut apa yang dilakukan orang tuanya. Jika dulu orang tua, dalam hal ini ibu yang baru melahirkan anaknya hanya perlu mengurus akta lahir, kini ada tambahan administrasi yaitu mengurus KIA. Setelah KIA selesai, anak tersebut sudah dianggap legal sebagai WNI. \"KIA atau KTP Anak secara bertahap akan kita sosialisasikan, sebagaimana yang telah diatur di dalam Permendagri nomor 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak,\" bebernya. Kartu Identitas Anak, lanjut Elva, akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dukcapil. Penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia. \"Payung hukum KIA itu sendiri disebutkan dalam Pasal 27 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013,\" demikian Elva. (**)
KIA Perkuat Indentitas Anak
Kamis 07-02-2019,11:43 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :