Strategis, Parpol Genjot Saksi Bayangan

Rabu 06-02-2019,12:55 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Keberadaan saksi bayangan, masih menjadi bidikan parpol. Alih-alih barisan militan. Saksi bayangan yang tentunya dibayar ini, memiliki peran strategis. Khususnya soal regulasi di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), seperti dibolehkannya seorang pemilih meminta ganti surat suara, manakala surat suara rusak atau pun mengaku salah coblos. Tak hanya itu saja, saksi parpol ini tentunya mencermati tahapan inti penghitungan suara yang dalam regulasi pemilu tahun ini, menegaskan potensi penghitungan ulang maksimal di tingkat kecamatan atau pleno PPK. Divisi Hukum KPU BU, Suwarto, SH, saat dibincangi Radar Utara menerangkan, secara aturan saksi parpol yang nantinya diperbolehkan berada di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS), hanya 1 orang. Soal keberadaan saksi bayangan yang merupakan istilah dalam setiap penyelenggaraan kampanye, Suwarto mengaku hal tersebut tak diatur. \"Dari setiap kontestasi pemilu, saksi parpol hanya 1 orang yang ada di dalam TPS,\" paparnya. Soal keberadaan saksi bayangan, mantan Panwascam Giri Mulya itu, menyerahkan sepenuhnya pada regulasi dalam penyelenggaraan pemilu. \"Kan nanti ada lembaga lain yang juga mengawasi pemilu. Kalau KPU, lebih kepada teknis penyelenggaraan yang sesuai dengan aturan saja,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait