ARGA MAKMUR RU - Tangkapan bandar ganja dengan tersangka KTG (38) warga Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau, dengan total 4 tersangka, saat ini masih dalam proses Pelimpahan Tahap 1 (berkas,red). Kapolres BU AKBP Ariefaldi WN, SH, S.Ik, MM melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH, SIK, kepada koran ini menerangkan kalau tangkapan atas penggerebekan di awal tahun itu, saat ini tengah dalam proses Pelimpahan Tahap Pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). \"Lagi diproses berkasnya untuk tahap 1,\" kata Kasat, kemarin. Kasat juga menerangkan, kalau pihaknya pun melakukan pendalaman atas kasus perburuan jaringan narkoba di daerah itu. Hanya saja, kemana arahnya belum diumbar Rahmat, lantaran berpotensi mempengaruhi penyelidikan. \"Tengah kita kembangkan,\" singkatnya. Sekadar mengulas, KTG sendiri ditangkap dengan barang bukti 1,2 kg. Residivis kasus serupa di wilayah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) itu, dikenal licin itu, diketahui masuk wilayah Bengkulu Utara (BU) pada 2015 dan merupakan penyuplai ganja setidaknya di 5 kecamatan yakni Putri Hijau, Ketahun, Marga Sakti Sebelat, Pinang Raya dan Napal Putih. (bep)
Tangkapan Bandar Ganja, Persiapan Tahap 1
Jumat 01-02-2019,12:29 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :