BENGKULU RU - Warga Padang Serai berinsial SK, 36 tahun dan warga Kampung Bali Kota Bengkulu berinisial NZ, 23 tahun terancam hukuman 20 tahun penjara. Ini setelah keduanya yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) tersebut, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu lantaran diduga mengedarkan narkotika. Kapolresta Bengkulu, AKBP. Prianggodo Heru melalui Kaur Bin Ops Sat Res Narkoba, Ipda. Saiful Amadi mengatakan, dalam penangkapan pihaknya, pertama kali berhasil mengamankan tsk SK di kawasan Simpang Kandis Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. \"Saat hendak ditangkap, tsk sempat berupaya melarikan diri dengan cara melompat dari lantai 2 rukonya,\" ungkap Saiful dalam pres rilis, Kamis (31/1). Namun, lanjut Saiful, berkat kesigapan personil, akhirnya tsk tetap berhasil ditangkap. Sedangkan tsk NZ yang merupakan istri kedua tsk SK, diamankan dalam rumah bedeng di kawasan Kampung Bali. \"Dari tangan tsk SK kita juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) 2 paket besar dan 4 paket sedang ganja kering, 1 buah dompet berisi ganja, 3 unit HP dan 1 unit mobil,\" katanya. Sementara, sambungnya, dari tangan tsk NZ polisi mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram, 1 alat hisap dan catatan yang diduga transaksi penjualan narkotika, serta 1 unit HP. \"SK merupakan DPO kita, dari 4 kasus narkotika, kedua tsk memiliki peran masing-masing saat mengedarkan narkotika, dimana SK menjadi bandar yang mengedarkan dan istrinya (NZ,red) membuat rekap atau pembukuan transaksi,\" terang Saiful. Lebih jauh dikatakannya, pasca penangkapan, pihaknya masih melakukan serangkaian pengembangan dari hasil pengakuan kedua tsk saat diperiksa. \"Sementara ini tsk SK dijerat Pasal 111 dan 114, sedangkan LZ dijerat pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana keduanya diancam pidana maksimal 20 tahun penjara,\" demikian Saiful. (tux)
Edarkan Narkotika, Pasutri Terancam 20 Tahun Penjara
Jumat 01-02-2019,11:08 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :