Warga Sangkal Serobot Lahan PU

Jumat 01-02-2019,09:54 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

HULU PALIK - Dartum (57 tahun) warga Desa Pematang Balam, Kecamatan Hulu Palik menyangkal jika dirinya telah menyerobot lahan Kantor Ranting PUPR Provinsi Bengkulu yang berada di Desa Batu Roto, Kecamatan Hulu Palik. Kepada RU Dartum mengatakan, dalam hal Ia ini bukanlah menyerobot lahan tersebut. Sebab versinya, lahan itu merupakan lahan yang diberikan dari orangtuanya dan sudah dikelola sejak lama. \"Itu lahan saya yang kami garap. Bukan lahan milik PU,\" katanya. Menurutnya, surat tanah yang dimiliki pihak PU atas tanah tersebut menurutnya tidak sah. Sebab, pada saat prosesnya berlangsung, tepatnya ketika dirinya dimintai untuk menandatangani SKT tahun 2013 lalu oleh Kepala Ranting PUPR Batu Roto tidak dilakukan secara transparan. \"Waktu itu malam hari kepala ranting datang ke rumah untuk minta tanda tangan di SKT. Saya memang siap menandatangi surat tersebut dengan catatan hanya tanah kantornya saja dan saya juga meminta fotokopi surat tersebut namun tidak diberikan,\" jelasnya. Ia mengaku mengetahui SKT tersebut ternyata memcantumkan luas lahan mencapai 7000 M2 lebih, baru di tahun 2018 lalu. \"Surat itu diberikan orang ranting PU karena anak saya mendesak pihak PU untuk meminta fotokopi SKT tersebut dan saya akhirnya terkejut ternyata SKT dan sertifikatnya melebihi apa yang kami sampaikan sebelumnya, yaitu hanya seluas kantor ranting PU saja,\" pungkasnya. (sfa)

Tags :
Kategori :

Terkait