SEMENTARA itu, manajer PLN Rayon Arga Makmur, Trio Nurmansyah, ST menegaskan aktivitas calo terhadap pelanggan PLN tidak dibenarkan bagi setiap petugas PLN. Jika ketahuan menjadi Calo dalam memberikan pelayanan konsumen, langkah konkret pun dilakukan dengan aksi pemecatan. \"Praktik calo bagi setiap petugas PLN tentu dilarang. Kami tidak segan-segan memberhentikan oknum petugas PLN yang ketahua menjalankan bisnis percaloan itu,\" tegasnya. Disinggung soal adanya keluhan pelanggan, terkait pemasangan KWh mencapai Rp 2 juta? Mantan Manajer PLN Rayon Muaro Bungo, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) itu, tidak menyangkal informasi itu. Hanya saja, Trio menekankan apa yang dialami konsumen tersebut tentu merupakan korban calo. Pasalnya, jika konsumen mengurus sesuai prosedur, sudah ada ketetapan soal administrasi pemasangan KWh. \"Masalah itu, kami juga telah memberikan klarifikasi ke pihak Polres BU. Karena kami pun menduga permasalahan itu, ada kaitan dengan pemain aktivitas calo. Yang jelas, PLN melarang keras adanya aktivitas calo apalagi sampai merugikan konsumen,\" singkatnya. (jho)
Ketahuan Calo, Petugas PLN Diberhentikan
Kamis 31-01-2019,11:43 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :