KPU Tetapkan 29 TPS Rawan

Kamis 31-01-2019,10:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KEPAHIANG RU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 29 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu serentak 2019 rawan. Letak geografis yang berat membuat keberadaan TPS tersebut dinilai rawan menimbulkan permasalahan jika tidak diantisipasi sejak awal, diantaranya terkait penyaluran logistik Pemilu seperti kontak suara. Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, M.Pd mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan rakor dengan pihak penegak hukum seperti Polres dan Kejari. Untuk dapat melakukan pengawalan secara melekat kepada penyelenggara pemilu dalam menyalurkan logistik untuk 29 TPS tersebut. \"29 TPS rawan ini berada di dua kecamatan yakni Kecamatan Muara Kemumu dan Kecamatan Bermani Ilir. Seperti Desa Langgara Jaya, Damar Kencana, ini karena memang letak geografis wilayah tersebut sulit dijangkau. Kita sudah rakor dengan pihak keamanan dan mereka akan mengawal secara ketat penyaluran logistik di 29 TPS itu,\" sampainya. Selain soal geografis, Supran tidak menampik jika 29 TPS yang dianggap rawan tersebut juga berpotensi banyaknya pemilih eksodus. Karena keberadaan TPS ini terletak dikawasan perbatasan antara dua daerah, hingga harus dilakukan pengawasan dan pengawalan secara ketat. Guna mencegah terjadinya konflik akibat adanya pemilih eksodus dalam pencoblosan nanti. \"Rakor digelar bersama Polres, Kejari dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, kita menyatakan komitmen bersama untuk melaksanakan pengawasan dan pengawalan,\" ujarnya. Untuk pemilu serentak 17 April 2019 di Kabupaten Kepahiang, terdapat 516 TPS yang tersebar di 117 Desa/Kelurahan. Khusus 29 TPS rawan, KPU sendiri akan menyalurkan logistik pemilu lebih lebih cepat dibandingkan TPS lainnya. \"Untuk 29 TPS rawan, untuk penyaluran logistiknya akan dilakukan dua hari sebelum pelaksanaan,\" pungkasnya (drv)

Tags :
Kategori :

Terkait