Desa Diminta Tertib Bayar Pajak

Kamis 31-01-2019,10:30 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TAP RU - Pembayaran pajak terhadap penggunaan Dana Desa (DD) wajib dilakukan desa. Untuk itu, camat berharap setiap desa wajib aktif dan tepat waktu dalam pembayaran pajak. Hal ini disampaikan langsung oleh Camat Tanjung Agung Palik (TAP), Nirwan Tomeri, SH dalam upaya mengantisipasi adanya potensi desa yang mengkesampingkan kewajibannya. Menurut Camat, pembayaran pajak untuk desa merupakan hal penting dan wajib dipenuhi, sehingga sistem administrasi desa lebih tertib. Untuk itu, jika ada bendahara desa atau pemerintah desa yang belum memahami aturan pembayaran pajak, diharapkan dapat berkoordinasi dengan petugas pajak. \"Silahkan koordinasi dengan pihak pajak. Yang jelas saya ingatkan desa untuk menjalankan kewajibannya tersebut,\" katanya. Dikatakan langkah tegas yang bakal diambil jika ada temuan desa tidak membayar pajak dari penggunaan DD. Camat mengaku tidak segan-segan untuk memberikan sanksi administrasi kepada desa. \"Salah satunya memberikan penekanan dengan tidak memberikan rekomendasi pencairan DD sebelum kewajiban pajak itu dituntaskan,\" tandas camat. (sfa)

Tags :
Kategori :

Terkait