BENGKULU RU – Pemerintah baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, diminta memperhatikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), terutama bagi ASN yang terkesan hanya telampin dalam perkara tindak pidana korupsi. Ini disampaikan anggota DPD RI, H. Ahmad Kanedi, SH, MH, Minggu (27/1). Menurut pria yang kerap disapa Bang Ken ini, sudah selayaknya pemerintah memperhatikan para mantan ASN yang sudah di PTDH. Karena kalau dikaji, tidak seluruh ASN itu menjadi otak atau pelaku utama hingga ikut terjerat dan menjadi narapidana dalam sebuah kasus korupsi. \"Bisa jadi beberapa diantaranya, kalau kecek kito, cuman telampin bae. Nah yang seperti ini, sudah seharusnya diperhatikan pemerintah, apalagi mereka sampai terjerat tidak lepas dari tugas dan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara,\" ungkap Bang Ken. Ia menambahkan, PTDH terhadap ASN tentunya berdampak terhadap kelangsungan hidup para ASN itu sendiri. Disinilah peran pemerintah untuk memperhatikan para ASN tersebut. \"Jangan setelah dipecat lalu keluarganya hancur berantakan. Namun kalau ada perhatian pemerintah, mereka tetap bisa melanjutkan hidup,\" ujarnya. Lebih jauh dikatakannya, dari keputusan PTDH ASN mantan napi koruptor, dirinya sangat prihatin karena dari beberapa kasus ASN terkena PTDH mengaku tidak terlibat. \"Ada yang ceritanya mereka itu terlibat hanya karena ketidaktahuan dan ikut meneken. Sementara otak pelaku utama korupsi tersebut bukan mereka,\" tutupnya. (tux)
‘Telampin’ Kasus Korupsi, Pemerintah Diminta Perhatikan ASN
Senin 28-01-2019,11:40 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :