Perkara Cabul Pelajar Segera ke Jaksa

Senin 28-01-2019,10:21 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Dua kasus pencabulan dengan tersangka, Rs (38) yang terjadi di Kecamatan Arma Jaya dan Bedul (nama samaran,red) umur 16 tahun yang membuka tabir hubungan seksual sedarah, bakal segera menghadapi persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. Kasusnya, dalam waktu dekat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur. Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri, SIK, kepada Radar Utara membenarkan hal ini. Secara umum, kasus asusila yang terjadi di awal tahun sudah ada yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Arga Makmur. \"Untuk kasus yang terjadi di Marga Sakti Sebelat sudah kita limpahkan,\" bebernya. Menyusul pekan ini, kata dia, yakni kasus pencabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Arma Jaya serta di Kecamatan Hulu Palik dengan 2 korban yang salah satunya adalah adik kandung tersangka. \"Pekan ini akan kita limpahkan kepada JPU,\" bebernya memungkas. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait