Januari 2019, 5 Nikah Dini, 1 Izin Poligami

Senin 28-01-2019,10:11 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Di awal tahun 2019 ini, sudah ada ratusan perkara gugatan dan permohonan perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Arga Makmur. Bahkan selain satu perkara permohonan izin poligami, ada sekitar 5 permohonan dispensasi pernikahan. Hal ini menunjukkan masih minimnya kesadaran remaja untuk tidak menikah dalam usia dini. Tingginya angka perceraian dan pernikahan dini yang masuk ke Pengadilan Arga Makmur di awal tahun 2019 ini, menjadi keprihatinan tersendiri bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA). Untuk itu dalam rangka menekan angka perceraian ini apalagi untuk kalangan remaja, DPPPA Bengkulu Utara merancang kegiatan untuk sosialisasi tentang edukasi pernikahan dini. Kegiatan yang menyasar kalangan remaja dan orang tua ini, lebih menitikberatkan terhadap bahaya dari pernikahan dini yakni angka kematian Ibu (AKI) dan angka kematian Bayi (AKB), serta faktor lain yang bisa memicu perceraian. Kadis PPPA BU, Amra Juita, S.Sos, MM menerangkan bahwa sejauh ini rencana ini sudah mulai berjalan, namun masih bergabung dengan program sosialisasi lainnya dan tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan secara tersendiri. \"Kami ingin menginfokan bahwa pernikahan dini ini termasuk kedalam kejahatan seksual terhadap anak,\" ungkap Amra. Dirinya juga mengharapkan kepada satgas anak daerah agar bisa bekerjasama mensosialisasikan edukasi pernikahan dini ini, karena ini demi keberlangsungan anak bangsa. \"Mari bersama kita jaga anak kita untuk tahu dan sadar bahaya dari pernikahan dini,\" pungkas alumni kebidanan ini. (cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait