Fudisia, Leasing Tak Boleh Ambil Paksa

Sabtu 26-01-2019,09:28 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Setelah sebelumnya Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu bertemu Bupati BU, Ir H Mian, Jumat (25/1) kemarin kembali ke Bengkulu Utara dalam agenda sosialisasi layanan pendaftaran jaminan fidusia untuk masyarakat. Seperti yang diketahui jaminan fidusia ini merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan, bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Diwakili oleh Kepala Divisi Kanwil KemenkumHAM Provinsi Bengkulu, Siti Cholianingsih, kegiatan sosialisasi ini lebih menitik beratkan tentang penyampaian informasi mengenai jaminan fidusia dan nantinya bisa disampaikan kepada masyarakat luas. Fidusia menyasar kepada masyarakat yang ingin mengambil angsuran kredit dan wajib mendaftarkan jaminan fidusia ini selambatnya 30 hari setelah pembuatan akta fidusia ini. \"Untuk diketahui, jika masyarakat yang mengambil kredit telah mendaftarkan jaminan Fudisia maka pihak leasing tidak bisa melakukan pencegatan di tengah jalan, karena itu mari melek hukum dan wajib tahu tentang jaminan ini,\" terang Siti. (cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait