Kabarnya, PTPN VII Tolak TPS

Kamis 24-01-2019,20:45 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Jelang penyelenggaraan pemilu yang akan dihelat 17 April 2019 nanti, muncul kabar adanya penolakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perkebunan, yakni PTPN VII, menolak salah satu kawasan perkebunannya menjadi lokasi tempat berdirinya Tempat Pemungutan Suara (TPS). Divisi Hukum KPU Bengkulu Utara (BU), Suwarto, SH, saat dikonfirmasi Radar Utara menyampaikan, kalau pihaknya saat ini tengah melakukan pelacakan informasi akan kabar penolakan pendirian TPS oleh PTPN VII yang berada di Desa Sukamana Kecamatan Pinang Raya itu. Untuk itu, terkait kepastiannya, Suwarto mengaku belum bisa memastikan obyek permasalahan yang bakal disikapi oleh Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Pinang Raya itu. \"Kita belum tahu pastinya. Besok (hari ini,red), akan disikapi oleh PPK yang akan mengklarifikasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukamana,\" beber Suwarto dihubungi Radar Utara, Kamis (24/1) petang. Sedikit menerangkan alasan yang masih simpang siur, mantan Panwascam Giri Mulya itu menyampaikan salah satu alasan kabar penolakan pendirian TPS itu, lantaran status PTPN VII yang berada di 2 wilayah kecamatan; Batiknau dan Pinang Raya itu, ingin memposisikan diri netral dalam pemilu. \"Tapi ini baru sepihak dan kita masih menunggu hasil rapat yang digelar di Kantor Camat Pinang Raya dulu,\" ungkapnya. Terpisah, Ketua Bawaslu BU, Hj Titin Sumarni, SH menjelaskan kalau permasalahan kabar penolakan pendirian TPS oleh salah satu perkebunan milik negara itu, tengah dalam pencermatan pihaknya. Titin menegaskan, pendirian sebuah TPS tidak bisa dipandang sebagai obyek tudingan ketidakberpihakan sebuah lembaga negara. Karena pada prinsipnya, semua pihak yang berada di wilayah NKRI, wajib hukumnya memberikan dukungan dalam suksesi penyelenggaraan pemilu. \"Kami sepakat jika lembaga pemerintah itu netral dalam pemilu. Karena itu memang wajib. Tapi bukan berarti menolak berdirinya TPS. Itu justru tidak mendukung, jika memang itu terjadi. Makanya kami melihat konteks permasalahannya dulu dan sudah kami sampaikan kepada jajaran kita, untuk mengikuti dinamika faktualnya,\" tukas Titin. Sekadar menginformasikan, Desa Air Sekamana, rencananya bakal didirikan 5 TPS. Salah satu TPS-nya akan didirikan di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII. Dasar pendirian TPS ini, untuk memfasilitasi ratusan mata pilih yang ada di desa tersebut. Bukan itu saja, termasuk di dalamnya ada karyawan PTPN, sehingga TPS itu bisa memangkas permasalahan jarak tempuh 2 kantung suara di wilayah itu. TPS yang ditolak itu merupakan TPS 5 yang mamfasilitasi RT 12 yang merupakan warga Desa Sekamana serta RT 17 yang merupakan komplek karyawan BUMN. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait