Panwascam Diminta Pantau APK

Rabu 23-01-2019,11:39 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TUBEI RU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong mengingatkan para calon anggota legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2019 dan tim pemenangan untuk mematuhi setiap aturan yang ada. Terutama dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK). Semua harus menyepakati untuk tidak memasang pada kawasan tempat ibadah, lingkungan sekolah, gedung pemerintah maupun di pohon. Penegasan itu kembali disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefrianto SP saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (22/1) kemarin. Jefrianto mengatakan, untuk pengawasan dan penertiban APK, pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara rutin. Selain itu, pihaknya telah menginstruksikan seluruh Panwascam memantau setiap pemasangan APK Caleg di wilayah masing-masing. \"Jika memang ditemukan adanya pemasangan APK di zona terlarang, akan langsung ditegur terlebih dahulu, karena kita mengedepankan tindakan preventif dengan teguran pada Caleg bersangkutan agar menertibkan sendiri atribut kampanyenya. Kami selalu mengutamakan pencegahan, sehingga potensi terjadinya pelanggaran dapat kami cegah dari awal,\" katanya. Penertiban APK yang diduga melanggar, lanjut Jefrianto, akan disurati ini dilaksanakan untuk menghindari kecemburuan dari pihak lain. Untuk penertiban APK dan bahan kampanye (BK) berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun APK dan BK yang ditertibkan adalah yang memang melanggar dari ketentuan. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada para pimpinan parpol untuk mengarahkan caleg dan timses, untuk menyebarkan stiker dan pamplet. Serta memasang APK di tempat yang tidak melanggar. \"Agar tidak sampai ditertibkan, maka kita berharap kesadaran dari pihak terkait untuk tidak memasang ditempat dilarang. Karena APK yang terpasang tanpa melanggar, tidak akan ditertibkan,\" tandasnya. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait